Amnesia massal dan Ingatan Pendek Itu…
Oleh Irfan Darsina
Saya berusaha tidak percaya jika ada yang bilang bangsa Indonesia itu penderita amnesia dan/atau memiliki ingatan yang pendek. Tetapi bukti demi bukti bermunculan mengukuhan pendapat itu. Salah satunya adalah kasus Bank Century yang kini diplototi Panitia Angket DPR.
Bangsa ini bisa dikatakan menderita Amnesia Massal dan/atau ingatan pendek justru karena adanya pembentukan panitia Angket yang sok herois itu. Padahal, Drajat Wibowo yang sekarang bersuara keras saja, pada akhir 2008 itu mengapresiasi langkah pemerintah menyelamatkan Century. Dan para inisiator Hak Angket itu di mana gerangan mereka tahun 2008 itu?
Saya tidak tahu. Mungkin mereka saat itu belum lahir atau hidup di negeri antah berantah. Mereka hanya tahu tiba-tiba ada dana besar Rp 6,7 T yang diklaim sebagai uang rakyat digelontorkan ke BC dan dicurigai ditilep….. (dan percaya deh, para inisiator itu pastilah juga menerima rumor yang sama dengan yang disebarkan sebuah LSM ttg aliran dana Century itu: Partai Dodol dapat Rp 100 M, Anak Presiden dapat Rp 10 M, Jubir dapat Rp 10 M, Mantan Capres dapat Rp 10 M, adik jubir dapat Rp 10 M, Sekjen Negoro dapat Rp 50 M, bahkan kumpulan tukang teliti bernama LSI juga kebagian Rp 100 M, dan entah apa lagi, entah siapa lagi yang kena fitnah itu….)
Dugaan mereka bahwa ada pelanggaran pidana di Century memang benar. Dan si RT sudah kena hukumannya, meski mungkin kita menilai hukuman itu terlampau ringan. Mungkin ada pelaku pidana lain yang menikmati aliran dana bail out, yach itu urusan polisi dan KPK. Biarkan mereka bekerja, dan koboi Senayan mestinya jadi penonton sahaja. Tetapi menuduh kebijakan bailout Century salah, sebagaimana motif utama koboi senayan itu, sungguh mencerminkan amnesia dan ingatan pendek itu. Dan menuduh ada aliran dana ke tempat yang bukan semestinya (seperti rumor LSM itu), apalagi itu menguntungkan Boediono dan Sri Mulyani Indrawati (dua pejabat, iya mungkin Indonesia hanya memiliki dua pejabat dengan integritas tak tercela), yang juga menjadi motif laten sebagian Koboi Senayan hingga membentuk Angket Century, sungguh mencerminkan betapa sang koboi itu mengukur orang lain dengan neraca dirinya sendiri: kalau dirinya korup maka orang lain juga korup……
Pansus Angket mungkin perlu jika bekerja tanpa menggunakan uang rakyat jika hasilnya bukan untuk kepentingan rakyat. Dan, lama kelamaan kita tahu, hasil Angket bukan untuk rakyat, tetapi sekadar ingin menunjukkan bahwa mereka bekerja (padahal, sekali lagi, kalau ada dugaan pidana kourpsi biarkan KPK bekerja). Dan, baru beberapa hari bekerja, kita ingat, mereka sudah minta-minta uang Rp 5 Miliar untuk biaya Angket. Lha itu kan uang rakyat… padahal apa yang bakal mereka dapat? Saya khawatir hanya pepesan kosong sahaja.
Laporan Majalah TEMPO di rubrik Ekonomi & Bisnis pada akhir 2008 yang saya dapatkan di milis (terimakasih untuk rekan jil kalaran yang menautkan arsip ini di milis) ini mungkin sedikit mengobati amnesia massal dan ingatan pendek kita itu. Semoga….
(Arsip tempointeraktif. com (2008/12/01))
Di Bawah Lindungan Pemerintah
Bank Century karam seandainya Bank Indonesia
gagal meyakinkan pemerintah agar Lembaga Penjamin Simpanan mengambil
alih bank ini. Pengawasan bank sentral dipertanyakan.
SERATUSAN nasabah Bank Century memenuhi
ruang Arya Wira di lantai 1 Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta,
Kamis siang pekan lalu. Deposan yang rata-rata memiliki tabungan di
atas Rp 2 miliar ini berlomba mengajukan pertanyaan seputar nasib
simpanan mereka, dan juga kelanjutan bank tersebut. Dengan sabar,
Direktur Utama Bank Century Maryono, yang juga bekas Group Head Jakarta
Network PT Bank Mandiri Tbk., menjawab pertanyaan itu satu per satu.
Berulang-ulang Maryono, yang baru lima hari memimpin Century,
membujuk para deposan agar tetap menyimpan duitnya di Bank Century. Dia
meyakinkan mereka bahwa bank ini bisa kembali normal karena Lembaga
Penjamin Simpanan telah menyiapkan duit sekitar Rp 2,5 triliun untuk
menyangga kehidupannya. Setelah suntikan itu, rasio kecukupan modal
Bank Century sudah mendekati 10 persen, melampaui ketentuan Bank
Indonesia yang 8 persen.
Bank Century memang belum normal seratus persen. Kegiatan
operasional dan kliring sudah berjalan, tapi persoalan likuiditas masih
menjadi ganjalan. Tak aneh bila beberapa nasabah masih belum sepenuhnya
bisa mencairkan depositonya hingga pekan lalu. “Kami berupaya agar
likuiditas bank ini normal lagi dan bank kembali solven (bisa memenuhi
semua kewajiban),” kata Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Firdaus
Djaelani.
Kendati belum pulih benar, kondisi Bank Century berbalik 180
derajat dibanding dua pekan lalu. Saat itu, Bank Century kritis
sehingga Bank Indonesia melarang ikut kliring pada 13 November lantaran
telat menyetor pre-fund selama 15 menit. Rupanya, bank hasil merger
Bank CIC Internasional, Bank Danpac, dan Bank Pikko ini sedang
kekurangan duit alias likuiditasnya kering. Rasio kecukupan modalnya
juga sudah minus 2,3 persen.
Century cukup beruntung. Seandainya Bank Indonesia gagal
meyakinkan pemerintah agar Lembaga Penjamin mengambilalihnya, Century
mungkin tinggal nama. Keputusan tentang hal itu ditetapkan dalam rapat
yang digelar pada Kamis dua pekan lalu. Rapat dihadiri oleh Menteri
Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia Boediono, Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil, Deputi Gubernur Senior Bank
Indonesia Miranda Goeltom, Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Ch.
Fadjrijah, Muliaman Hadad, dan Budi Mulia.
Hadir pula Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Rahmat
Waluyanto, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, dan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal Fuad Rahmany. Direktur Utama Bank Century saat
itu, Hermanus Hasan Muslim, dan Wakil Direktur Utama Hamidy, Direktur
Utama Bank Mandiri Agus Martowardojo, dan Kepala Eksekutif Lembaga
Simpanan Firdaus Djaelani juga ikut bergabung.
Sumber Tempo menceritakan, dalam rapat yang dimulai pukul 21.00
itu, Fadjrijah memaparkan kondisi Bank Century. Rasio kecukupan
modalnya minus. Fasilitas pembiayaan jangka pendek dari Bank Indonesia
sebesar Rp 700 miliar tak bisa banyak membantu. Sinar Mas Group yang
semula akan mengakuisisi Century masih butuh waktu untuk melakukan uji
tuntas. “Pemerintah harus mengambil alih. Sebab, jika dibiarkan jatuh,
Century akan berdampak sistemik terhadap perbankan Indonesia,” kata
sumber itu, menirukan alasan Bank Indonesia.
Peserta rapat, terutama para pejabat eselon satu Departemen
Keuangan, kata sumber itu, mempertanyakan rekomendasi regulator
perbankan tersebut. “Mereka mempermasalahkan parameter yang dipakai
Bank Indonesia.” Fuad Rahmany, menurut sumber itu, misalnya,
mempertanyakan dampak sistemik Bank Century ke bank lainnya. “Century
hanya bank terbuka kecil,” ujarnya.
Fuad merujuk aset Bank Century yang hanya Rp 14 triliun, kurang
dari satu persen dari total aset perbankan nasional sebesar Rp 2.000
triliun. Dana pihak ketiganya yang hanya Rp 10 triliun juga relatif
kecil dibandingkan dengan seluruh dana pihak ketiga industri perbankan
sekitar Rp 1.600 triliun. Fuad enggan menanggapi tatkala dimintai
konfirmasi soal ini. “Janganlah itu. No Comment,” ujarnya kepada Ari
Astri dari Tempo di sela Investor Summit dan Capital Market Expo 2008
di Jakarta pekan lalu.
Darmin Nasution juga tak kalah keras menanggapi rekomendasi
Bank Indonesia tadi. “Pak Darmin heran mengapa kasus Bank Century baru
dibawa sekarang,” ujar sang sumber. Seandainya dulu pada 2004 Bank
Indonesia menutup Bank CIC-cikal bakal Century-yang sedang bermasalah,
industri perbankan tak akan kena getahnya sekarang. Seperti Fuad,
Darmin juga mengelak. “Siapa yang bilang? Kamu menebak-nebak saja,”
katanya kepada Harun Mahbub dari Tempo pada saat rehat pembahasan
Rancangan Undang-Undang Pajak Penjualan Barang Mewah di Dewan
Perwakilan Rakyat di Jakarta, pekan lalu.
Menurut sumber itu, beberapa peserta rapat menyoroti pengawasan
Bank Indonesia terhadap Bank Century. Bank Indonesia dinilai terlalu
banyak memberikan toleransi kepada bank yang dikendalikan PT Century
Mega Investindo (Robert Tantular) dan First Gulf Asia Holdings Ltd.
(Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq), terutama ketika membeli surat
utang valuta asing yang tak layak. “Kalau Bank Indonesia mau serius,
Century sudah habis dari dulu,” ujarnya.
Rapat pun alot. Sampai tengah malam perdebatan masih panjang.
Tiba-tiba Sofyan Djalil meninggalkan rapat sekitar pukul 24.00. “Belum
ada keputusan apa pun,” ujarnya kepada para wartawan yang menunggu di
luar ruangan.
Gempuran dari segala penjuru tak membuat Bank Indonesia putus
asa. Dari Boediono, Miranda, hingga Muliaman secara bergantian
meyakinkan perlunya penyelamatan Century. Menurut Bank Indonesia, aset
dan dana masyarakat di Bank Century memang tak besar. Tapi Bank Century
memiliki pinjaman ke bank-bank lain yang cukup signifikan. Jika terjadi
gagal bayar, akan ada efek negatif terhadap bank lain. Secara
psikologis, masyarakat dan nasabah bisa panik jika Century dibiarkan
ambruk.
Dengan berbagai argumentasi itu, para peserta rapat, kata
sumber tadi, melunak. Sri Mulyani juga sepakat dengan kemungkinan
dampak sistemik Bank Century. Menjelang subuh akhirnya Sri Mulyani
sebagai ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memutuskan
Lembaga Simpanan mengambil alih Bank Century. Melihat sang bos sudah
membuat keputusan, para pejabat eselon satu Departemen Keuangan tak
mempermasalahkannya lagi. Rapat baru berakhir pada Jumat pukul 06.30.
lll
Sejumlah kalangan menyambut positif gerak cepat pemerintah dan Bank
Indonesia menyelamatkan Bank Century. Langkah strategis itu dinilai
bisa mengisolasi masalah bank yang berkantor pusat di Gedung Sentral
Senayan, Jakarta, ini tidak melebar ke bank lain. “Jika satu saja
nasabah Bank Century kesulitan mengambil dana di bank, akan menjadi
rumor dan memberikan efek psikologis,” ujar anggota Komisi Keuangan
Dewan Perwakilan Rakyat, Dradjad H. Wibowo.
Tapi Dradjad dan ekonom Faisal Basri juga mengkritik lemahnya
pengawasan Bank Indonesia, karena sejak dulu ada indikasi pengelolaan
Bank Century kurang hati-hati. “BI memang lemah. Padahal dari dulu Bank
CIC, Bank Pikko, Bank Danpac reputasinya kurang terpuji,” kata Faisal.
Indikasi ketidakhati- hatian manajemen terlihat dari keputusan
bank ini berinvestasi pada surat berharga Credit Link Note Republic of
Indonesia (CLN-ROI). Bank Indonesia, kata Fadjrijah, sebenarnya tak
diam saja. Pada 2005, Bank Indonesia telah meminta manajemen Bank
Century menjualnya karena surat berharga pemerintah Indonesia ini tak
boleh diperjualbelikan.
Bank Century menuruti saran Bank Indonesia menjual CLN-ROI.
Tapi, alih-alih membeli surat berharga bagus, Bank Century justru
berinvestasi lagi pada surat utang yang tak layak investasi
(non-investment grade) senilai US$ 203 juta (Rp 2,3 triliun dengan kurs
Rp 11.500 per dolar). “Banyak kredit juga tidak layak, yang patut
diduga sebagai rekayasa,” ujar Dradjad.
Menurut Fadjrijah, Bank Indonesia kembali memperingatkan Bank
Century agar menjual surat-surat berharga itu. Lantaran penjualannya
tak mudah, pemegang saham Bank Century, terutama First Gulf,
mengeluarkan jaminan berupa asset management agreement (AMA), yaitu
deposit senilai US$ 220 juta di Dresdner Bank Swiss. Menurut jaminan
ini, First Gulf akan mengembalikan duit Bank Century yang dibelikan
surat-surat utang bertahap sampai 2009.
First Gulf menepati janjinya mengembalikan duit milik Bank
Century pada 2006 dan 2007. Tapi pemegang saham pengendali Bank Century
itu tidak mampu membayar jaminan senilai US$ 56 juta (Rp 644 miliar)
yang jatuh tempo pada akhir Oktober dan 3 November 2008. “Bank Century
pun langsung kesulitan likuiditas,” kata Fadjrijah. Penarikan oleh
deposan besar dan macetnya pinjaman antarbank, kata dia, semakin
mempercepat jatuhnya Bank Century.
Hermanus dan Hamidy tak bisa dimintai tanggapan mengenai soal
itu. Tempo berulang kali menghubungi telepon seluler mereka, tapi tak
direspons. Pesan pendek pun hingga kini belum dibalas. Tapi Sekretaris
Perusahaan Bank Century Dedi Triyana mengakui, persoalan penyelesaian
surat utang dengan jaminan pemegang saham ada dalam laporan keuangan
Bank Century. “Tapi bagaimana itu bisa terjadi, saya tidak tahu,”
ujarnya kepada Tempo di Jakarta pekan lalu.
Pengawasan ketat terhadap Bank Century, kata Fadjrijah, juga
bukan sekali saja. Setelah melihat ada indikasi kesulitan, pada 2007
Bank Indonesia memaksa pemegang saham Century mencari investor baru.
Ada banyak calon berminat, misalnya Maybank Malaysia, HSBC Inggris,
Bank Korea Xinhan, Noor Islamic Bank, dan Hana Bank Korea.
Bahkan penjualan ke Hana Bank hampir terlaksana dan negosiasi
tinggal pada soal pembagian saham saja. Tapi langkah itu gagal karena
Negeri Ginseng ini terimbas krisis finansial global. Akuisisi oleh
Sinar Mas Group juga tertunda. “Itulah sebabnya kami mempertahankan
Century karena bank ini masih layak hidup dan ada nilainya,” kata dia.
Kini Lembaga Penjamin sudah mengambil alih Bank Century. Tapi,
kata Fadjrijah, bukan berarti persoalannya selesai. Tiga pemegang saham
pengendali Bank Century, yakni Rafat Ali Rizvi (warga negara Inggris
keturunan Pakistan), Hesham al-Warraq (Arab Saudi), dan Robert Tantular
harus mengembalikan aset Bank Century senilai US$ 230 juta.
Untuk menyelamatkan aset-aset Bank Century, Direktorat Jenderal
Imigrasi telah mencekal mantan Komisaris Utama Sulaiman Ahmad Basyir,
mantan komisaris Poerwanto Kamsjadi dan Rusli Prakarsa, Hermanus,
Hamidy, mantan direktur Sriyono, Lila Gondokusumo, dan Robert Tantular.
Rafat dan Hesham tak termasuk yang dicekal. “Kami telah meminta
otoritas di Singapura dan Inggris membantu pengembalian aset,” kata
Fadjrijah.
Ketidakberesan pengelolaan Century juga sudah dilaporkan ke
polisi. Pekan lalu, Markas Besar Kepolisian telah menahan Hermanus dan
Robert Tantular. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris
Jenderal Susno Duadji kepada wartawan menjelaskan, Robert diduga
mempengaruhi direksi Bank Century dalam membuat keputusan, sehingga
berdampak terhadap likuiditas bank. Salah satunya investasi pada
surat-surat berharga yang tidak layak. “Operator bank itu direksi.
Pemegang saham hanya duduk manis. Tapi dia malah mempengaruhi,”
ujarnya.
Akibatnya, kata Direktur Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal
Edmond Ilyas, kewajiban bank untuk melayani nasabahnya tidak bisa
dilakukan secara maksimal. Robert diduga melanggar Pasal 50 dan 50-A
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Robert terancam
denda Rp 5 hingga 100 miliar dan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Tapi Robert membantah telah mengintervensi dan mempengaruhi
kebijakan direksi Bank Century. “Enggak, saya tidak mengelola Bank
Century,” ujarnya kepada Iqbal Muhtarom dari Tempo di Jakarta pekan
lalu. Benar atau tidaknya klaim Robert, pengadilan yang nanti
memutuskan.
Padjar Iswara, Amandra Megarani, Ismi Wahid, Desy Pakpahan, Eko Nopiasyah
(Link http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2008/12/01/EB/mbm.20081201.EB128891.id.html)